Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Serta Penyelesaian Hukumnya
Abstract
Penjualan kendaraan bermotor secara kredit mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Peningkatan daya beli mendorong masyarakat untuk meningkatkan konsumsi. Perjanjian kredit kendaraan bermotor pada dasarnya selalu menggunakan Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang notabene lembaga finance akan memberlakukan perjanjian jaminan dalam memberikan kredit untuk memiliki kendaraan bermotor. Perjanjian kredit kendaraan bermotor tersebut adalah sah dan mengikat. Oleh karena itu para pihak yang membuat kesepakatan dalam perjanjian tersebut harus tunduk dan patuh melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakatinya. Jika perjanjian tersebut diingkari, atau salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka segala akibat hukum dari perjanjian tersebut akan membebaninya. Penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit kendaraan bermotor dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu secara mediasi dan litigasi.