Pembatalan Perjanjian Asuransi Jiwa Secara Sepihak
Abstract
Kontrak asuransi jiwa merupakan suatu perlimpahan resiko, maka inti dart
kontrak tersebut adalah mengenai uang pertanggungan yang akan diterima dan
premi yang harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati dalam
kontrak tersebut; dengan demikian, kontrak asuransi dapat dikatakan sebagai
suatu perjanjian yang mengandung hak dan kewajiban tiap pihak dalam kontrak
tersebut. Para pihak tersebut adalah pertama - penanggung atau asurandor, yaitu
orang atau badan hukum - perusahaan asuransi yang bersedia mengambil alih dan
I atau menerima resiko, dalam bentuk pembayaran kerugian. dan yang kedua -
tertanggung yang berkewajiban membayar premi dan menerima penggantian
kerugian apabila terjadi suatu peristiwa yang telah ditentukan pula dalam kontrak
tersebut. Akan tetapi, pihak tertanggung dapat mengajukan perubahan terhadap
ketentuan dalam polisnya, dengan mnegajukan kepada pihak perusahaan asuransi
untuk merubah polis tersebut menjadi polis bebas premi ataupun memperkecil
jumlah premi sesuai kemampuan tertanggung berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak ; apabrl:a terjadi suatu perselisihan atau sengketa, maka pihak
tertanggung dapat mengajukan ke pengadilan negeri atau melalui Arbitrase sesuai
dengan Pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan No: 422IKMR/0612003 yang
melarang adanyapembatasan upaya hukum bagipara pihak.