Analisis Kelengkapan Fasilitas Terminal Tipe B Landungsari Berdasarkan Standar Regulasi di Indonesia

  • Eka Sari Cahyaningrum Universitas 17 Agustus 1945
  • Suko Istijanto Universitas 17 Agustus 1945
  • Dadoes Soemarwanto Universitas 17 Agustus 1945
Keywords: Terminal Tipe B, Fasilitas Terminal, Terminal Landungsari

Abstract

Transportasi adalah sarana pendukung mobilitas bagi manusia dan barang. Salah satu komponen sistem transportasi ialah terminal yang berperan sebagai area singgah sejenak kendaraan umum serta pengendali dan pengatur arus lalu lintas penumpang maupun barang. Penelitian ini berfokus pada fasilitas Terminal Landungsari. Tujuan dari penelitian ini sebagai bahan evaluasi kesesuaian fasilitas pada Terminal Landungsari berdasarkan standar yang tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 24 Tahun 2021. Pendekatan kualitatif deskriptif merupakan metode yang digunakan dengan studi kasus yang melibatkan pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara serta data sekunder mellalui studi literatur. Pada Terminal Landungari sudah tersedia fasilitas utama dan penunjang, namun terdapat beberapa fasilitas yang belum sesuai dengan standar. Hal ini menyebabkan penggunaan fasilitas terminal yang terbatas jika tidak dilakukannya pengoptimalan. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya penambahan serta pengembangan fasilitas terminal agar sesuai dengan standar yang ditetapkan serta dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan pengguna dalam beraktivitas di Terminal Landungsari. 

Author Biographies

Eka Sari Cahyaningrum, Universitas 17 Agustus 1945

Program Studi Arsiektur, Fakultas Teknik

Suko Istijanto, Universitas 17 Agustus 1945

Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik

Dadoes Soemarwanto, Universitas 17 Agustus 1945

Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik

References

Fatimah, S. (2019). Pengantar transportasi. Myria Publisher.
Mentri Perhubungan Republik Indonesia. (2021). PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 24 TAHUN 2021. 6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. (2013). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013.
Tumewu, D., Mantiri, M. S., & Lapian, M. T. (2021). Efektivitas Pengelolaan Terminal Angkutan Umum Tipe B Amurang Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Governance, 1(2), 1–11.
Widayant, A., Soeparno, & Karunia, B. (2014). Permasalahan Dan Pengembangan Angkutan Umum Di Kota Surabaya. Jurnal Transportasi, 14(1), 53–60.
Published
2025-02-25